Rabu, 04 Mei 2016

TUGAS DAN WEWENANG KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BPK RI

No. Pimpinan BPK Tugas dan Wewenang Objek Tugas dan Wewenang
1. Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan
pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan

2. Wakil Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua;
pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
3. Anggota I
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Hukum dan HAM;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Perhubungan;
Kejaksaan RI;
Kepolisian Negara RI;
Badan Intelijen Negara;
Badan Narkotika Nasional;
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Lembaga Ketahanan Nasional;
Lembaga Sandi Negara;
Komnas HAM;
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
KPU (termasuk KPU Daerah Prov/Kab/Kota);
Badan SAR Nasional;
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari

EMAIL SAYA KEPADA KETUA BPK RI TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK YANG SAYA LAKUKAN ITU APA SAJA..


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Semoga Allah senantiasa merahmati dan melindungi Bapak dalam setiap tugasnya. Semoga pula keluarga dalam keadaan selamat, sehat walafiat....aamiin yarobbal'alamin.
Singkat saja pak, Kode Etik mana yang saya langgar, ketika Bapak menyampaikannya kepada Sahabat saya Bang Egy Sujana yang telah saya tunjuk sebagai Pengacara/Advokat saya.
Bukankah saya membela Bapak secara TERANG BENDERANG..!!??
Sumpah kita sama ketika dilantik dalam Jabatan, yakni DEMI ALLAH.
Bukan DEMI JABATAN atau KEKUASAAN.
Pertanggungkawabkanlah itu kepada Allah pak, agar hidup Bapak selalu diridhoi oleh Allah.
Mohon maaf jika tak berkenan. Saya hanya HAMBA ALLAH pak, bukan siapa-siapa.
Wabillahittaufiq walhidayah, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Hormat saya,
Yang sedang teraniaya
IMAM SUPRIADI

Luar Batang Memanas ,Warga Tantang Ahok Pimpin Lansung Penggusuran,Jangan Jadi kodok Beraninya Ngumpet di media

Warga Luar Batang menantang 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Rmedia.JAKARTA - Warga Luar Batang menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memimpin langsung penggusuran kawasan tersebut yang rencananya dilakukan Mei mendatang.
Salah seorang warga Kampung Luar Batang Juhri (48) mengatakan, ratusan warga tinggal di kampung ini sudah lebih lama jauh sebelum Ahok menjadi Gubernur DKI. Apalagi, warga pun merupakan pemilik sah tanah, dan telah mengantongi sejumlah sertifikat.
PEJABAT BPK RI INI ADALAH MUSLIM, TETAPI STATEMENNYA TIDAK MENCERMINKAN APA YANG IA ANUT...
Bahwa Pemeriksaan Dana Penyelenggaraan PILKADA Propinsi Lampung dengan Gubernurnya Syachrudin ZP yang seharusnya pada bulan Agustus 2008 diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Lampung dinyatakan TIDAK BERHAK BPK RI MEMERIKSANYA.
Sontak, sayapun KAGET serta MARAH BESAR.....
Saya gebrak meja kerjanya dan saya katakan:" KALAU BEGITU DANA PENYELENGGARAAN PILPRES ERA SBY DAN PILKADA SELURUH INDONESIA ITU UNTUK APA? BERARTI BPK RI TELAH MELANGGAR UNDANG-UNDANG DONG....".
Beliaupun menghindari debat dengan saya dengan menyuruh saya untuk memberikan PERATURAN PERUNDANGAN yang berlaku. Akhirnya saya serahkan beberapa Peraturan Perundangan, seperti UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN dan UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA serta yang lainnya.
SIAPAKAH NAMA PEJABAT ITU...!!??
Dia adalah AYUB AMALI yang sewaktu saya di lampung bertemu lagi di Kantor Perwakilan Sumatera Utara di Medan...
Inilah fotonya...
Keterangan foto:
posisi paling kiri...

BERITA DUKA CITA DARI AS-SYAFI'IYAH

INNALILLAHI WAINNAILAIHI ROJI'UN
ALMARHUMAH MASIH KERABAT KAMI, KARENA AYAHANDANYA PERNAH MENJADI WALI ATAU SAKSI DALAM PERNIKAHAN SAYA DAN ISTERI DI MUSHOLLAH DAARUL IHSAN KELURAHAN MENTENG ATAS - KECAMATAN SETIABUDI - JAKARTA SELATAN
BELIAU ADALAH KH. ABDULLAH SYAFI'I ALMAHGFIRAH YARHAKUMULLAH...
USTADZAH TUTY ALAWIYAH BERSAUDARA DENGAN KH. ABDRURAASYID ABDULLAH SYAFI'I DAN USTADZ H. ABDUL HAKIM.
KAMI SEKELUARGA SANGAT KEHILANGAN ATAS KEPERGIANNYA, SEMOGA ALLAH SENANTIASA MERAHMATI DAN MENGAMPUNI SEGALA KESALAHAN DAN DOSA-DOSANYA. DITEMPATKAN DALAM TAMAN SURGA FIRDAUS...AAMIIN YA ROBBAL'ALAMIN.
KOTA DEPOK, 4 MEI 2016
YANG BERDUKA CITA
KELUARGA BESAR IMAM SUPRIADI.
KELUARGA BESAR USTADZAH FATIMAH
KELUARGA BESAR LATIFAH
KELUARGA BESAR FATHULLAH
KELUARGA BESAR ALM. NASRULLAH
KELUARGA BESAR ALM. HAMIDULLAH.
DAN KELUARGA BESAR LAINNYA...