No. Pimpinan BPK Tugas dan Wewenang Objek Tugas dan Wewenang
1. Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
1. Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan
pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan
pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
2. Wakil Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua;
pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
3. Anggota I
3. Anggota I
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Hukum dan HAM;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Perhubungan;
Kejaksaan RI;
Kepolisian Negara RI;
Badan Intelijen Negara;
Badan Narkotika Nasional;
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Lembaga Ketahanan Nasional;
Lembaga Sandi Negara;
Komnas HAM;
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
KPU (termasuk KPU Daerah Prov/Kab/Kota);
Badan SAR Nasional;
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Hukum dan HAM;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Perhubungan;
Kejaksaan RI;
Kepolisian Negara RI;
Badan Intelijen Negara;
Badan Narkotika Nasional;
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Lembaga Ketahanan Nasional;
Lembaga Sandi Negara;
Komnas HAM;
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
KPU (termasuk KPU Daerah Prov/Kab/Kota);
Badan SAR Nasional;
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.






