Rabu, 04 Mei 2016

TUGAS DAN WEWENANG KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BPK RI

No. Pimpinan BPK Tugas dan Wewenang Objek Tugas dan Wewenang
1. Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan
pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan

2. Wakil Ketua (merangkap Anggota) Melaksanakan:
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua;
pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
3. Anggota I
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Hukum dan HAM;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Perhubungan;
Kejaksaan RI;
Kepolisian Negara RI;
Badan Intelijen Negara;
Badan Narkotika Nasional;
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Lembaga Ketahanan Nasional;
Lembaga Sandi Negara;
Komnas HAM;
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
KPU (termasuk KPU Daerah Prov/Kab/Kota);
Badan SAR Nasional;
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar